Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan sejumlah langkah untuk memudahkan warga negara Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) yang dimilikinya. Salah satu contoh pemanfaatan teknologi digital adalah pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual secara online.
Beragam upaya yang dilakukan DJKI tentu akan semakin efektif jika masyarakat mendapat informasi yang baik mengenai inovasi-inovasi DJKI. Untuk itu, pemerintah menjalankan program unggulan bernama “DJKI Mendengarkan” melalui DJKI. Kegiatan ‘DJKI Mendengar’ ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah untuk memberikan wawasan dan meningkatkan sumber daya manusia dikalangan akademisi. kegiatan ini merupakan salah satu bentuk mendukung program pemerintah untuk meningkatkan produktivitas melalui berbagai terobosan kreatif.
Terobosan yang dimaksud adalah pemberian pelayanan publik kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dan dalam hal ini terkait dengan pemahaman Kekayaan Iintektual. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa Kekayaan Intelektual adalah satu-satunya sumber daya tak terbatas dengan potensi ekonomi yang sangat tinggi. “Jika semua yang hadir benar-benar terlibat dengan materi yang disampaikan, pasti akan melihat manfaat dari kegiatan ini.” Bahkan mereka yang awalnya tidak mengetahuinya akan segera mengetahuinya. Masyarakat yang awalnya tidak bersemangat untuk mendaftar menjadi bersemangat ketika melihat potensi ekonomi dari kekayaan intelektual. Kegiatan “DJKI Mendengar” disambut dengan antusias dan dihadiri sivitas akademika UPY dari pejabat strukural, para dosen, dan mahasiswa. (red.)